PERJANJIAN KERJA TIM
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Tempat / Tgl lahir :
No.KTP :
Alamat
KTP :
Nama Lembaga :
Jabatan :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Yayasan Guru Ngaji Berdaya yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tempat / Tgl lahir :
Alamat :
No.KTP :
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Tim).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat
perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
Ketentuan
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK
KEDUA sebagai :
-
Status : Karyawan
Training
-
Durasi : 22
Januari 2024 s/d 22 Maret 2024
-
Posisi :
PASAL 2
HAK & KEWAJIBAN
- PIHAK KEDUA bersedia menerima
dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain
yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa
tanggung-jawab.
- PIHAK KEDUA bersedia mematuhi
dan melaksanakan seluruh ketentuan, peraturan dan segala hal yang telah
diatur oleh manajemen. Untuk daftar peraturan Lembaga telah terlampir
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA sedang tidak bekerja
atau ada ikatan perjanjian dengan Lembaga lain yang menyebabkan tidak bias
memaksimalkan potensinya di Lembaga ini.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
diharapkan dapat bekerja secara
profesional dan menciptakan positive
vibes dalam bekerja
- PIHAK KEDUA berhak mendapat hak
Cuti dari PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Cuti Sakit dengan menyertakan surat keterangan
dari dokter dan memberi surat / keterangan izin sebelum jam kerja,
(tidak mengurangi jatah cuti tahunan)
-
Cuti bersalin/melahirkan diberikan 1
(satu) bulan untuk karyawan perempuan dan 3 (tiga) hari untuk karyawan pria
dengan membawa fc. Akta kelahiran anak maksimal 1 minggu setelah kelahiran anak
sebagai bukti. (Bagi Karyawan Perempuan Tetap
Mendapatkan Gaji Pokok selama 1 bulan penuh).
-
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti
menikah selama 2 (dua) hari.
-
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti
untuk menikahkan anak selama 2 (dua) hari.
-
PIHAK KEDUA berhak cuti mengkhitankan
anak selama 1 (satu) hari.
-
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti
jika ada pihak keluarga utama seperti Ayah, Ibu, atau saudara kandung yang
meninggal selama 3 (empat) hari.
-
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti
jika ada pihak saudara yang meninggal selama 1 (satu) hari.
-
PIHAK KEDUA
Berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 6 kali dalam 1 tahun (akumulasi)
selain cuti tersebut diatas.
-
Ketentuan
cuti yang sudah disebut diatas, tidak akan mengurangi gaji gaji pokok PIHAK
KEDUA juga tidak mendapat uang kehadiran dan uang makan.
-
Untuk pengambilan cuti diluar batas
ketentuan tersebut wajib melakukan pemberitahuan kepada HRD atau manajemen
langsung untuk mendapat persetujuan dan akan dikenakan hilangnya gaji dan
tunjangan sesuai dengan waktu cuti yang diambil.
-
Jika tidak
masuk kerja dan tidak ada keterangan apapun dianggap mangkir / bolos dan
mendapat surat peringatan 1.
- PIHAK KEDUA bersedia bekerja
melebihi waktu yang telah ditetapkan dan disepakati oleh kedua belah pihak
apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK
KEDUA Bersedia terus belajar mengembangkan potensinya untuk memajukan Lembaga
sesuai bidangnya.
- PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan
di divisi dan posisi apa saja serta pekerjaan yang disesuaikan dengan
kebutuhan Lembaga di waktu tertentu.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab
penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan
sebaik mungkin.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab
menjaga kerahasiaan strategi, relasi, email, username, password, dan
database Lembaga. Tidak diperkenankan memberi tahu, memberikan dan
memperjualbelikan atau menggunakan untuk kepentingan di luar Lembaga.
- PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban
untuk memberikan uang pesangon, uang jasa perhargaan atau ganti kerugian
apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja waktu tertentu
(kontrak) karena sudah diberikan setiap bulannya oleh PIHAK PERTAMA
(ketentuan ada di pasal 5).
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan
seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik
serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA
terhadap Lembaga pada saat
berakhirnya kerja sama.
- PIHAK KEDUA mengajari tim (transfer knowledge)
sebelum
resign dari Lembaga.
PASAL 3
HARI KERJA & ATURAN
- PIHAK KEDUA WAJIB hadir dan
mulai bekerja sesuai aturan Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jam
Kerja
Hari Senin - Sabtu : Jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB
b. Jam
Istirahat (60 Menit)
Hari Senin - Sabtu : Jam 11:30 WIB sampai dengan 12:30 WIB
(Bebas menggunakan waktu untuk Sholat, Istirahat & Makan)
c. Staf Laki-laki wajib berjamaah di masjid. Staf
Perempuan sholat di Kantor Wajib di awal Waktu / Bergantian jika Ramai
Pengunjung.
d. Sholat Ashar menyesuaikan waktu sholat di Awal Waktu.
e. Libur
Kerja
(i) Setiap hari minggu
(ii) Hari Raya Idul Fitri
6 Hari Kerja (sebelum dan sesudah hari H bisa disesuaikan berdasarkan
maslahatnya). PIHAK KEDUA tetap mendapatkan uang kehadiran tanpa
uang makan, mendapat THR. Minimal 1 kali Gaji Pkok.
(iii)
hari raya idul adha 1 hari tanggal 10 Zul
Hijjah
(iv) Hari Besar Islam : Isra’ Mi’raj, Maulid Nabi,
Tahun Baru Islam
(v) Hari Kemerdekaan 17
Agustus
(vi) Libur kerja
tidak mempengaruhi gaji pokok.
(vii)
Diperbolehkan mengganti hari libur minggu atau
libur lainnya menjadi hari yang lain sesuai dengan kesepakatan bersama, jika
hari minggu atau hari libur lainnya tetap masuk karena permintaan manajemen
atau karena ada pelatihan dan hal-hal mendesak lainnya seperti adanya event /
program.
f.
Perubahan jam kerja sangat
memungkinkan dan sepenuhnya menjadi hak Lembaga dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan operasional Lembaga.
g. Di masa
pandemic / situasi darurat, PIHAK KEDUA WAJIB bekerja dari rumah WFH (Work From
Home) jika dibutuhkan oleh Lembaga atau dalam kondisi tertentu sesuai dengan
keputusan PIHAK PERTAMA dengan ketentuan jam kerja seperti biasanya.
- PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan yang sudah
ditentukan PIHAK PERTAMA selama menjalankan tugas pekerjaannya.
PASAL 4
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Selama Kontrak
berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA
secara sepihak apabila ternyata :
1.
Di Kemudian hari PIHAK PERTAMA
mengetahui bahwa PIHAK KEDUA telah memberikan informasi dan atau data dan atau
keterangan yang tidak benar pada saat seleksi/rekrutmen.
2.
PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran
tata tertib Lembaga yang dianggap berat meliputi:
a. Membocorkan
rahasia Lembaga kepada pihak kompetitor dan atau pihak yang bisa diasumsikan
sebagai kompetitor dan atau bekerjasama dengan pihak luar yang bisa diasumsikan
merugikan Lembaga.
b. Berlaku
tidak jujur dan atau melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan
atau uang milik Lembaga.
c. Terlibat
pinjaman online, lembaga leasing, dan kartu kredit yang menyebabkan penurunan
performa sehingga atau merugikan Lembaga.
d. Membuat
dan atau menciptakan kekacauan di tempat kerja.
e. Memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Lembaga.
f.
Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan,
memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di
lingkungan kerja.
g. Melakukan
perbuatan asusila dan atau perjudian di lingkungan kerja.
h. Menyerang,
menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusahaan di
lingkungan kerja.
i.
Membujuk teman satu Lembaga atau
orang lain di luar Lembaga untuk berprasangka buruk terhadap Lembaga dan
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Lembaga dan
perundang-undangan.
j.
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau
membiarkan aset database dan barang milik Lembaga dalam keadaan bahaya yang
pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi Lembaga.
3.
PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi,
atau
4.
PIHAK KEDUA terlibat baik langsung
maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset Lembaga
maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata
Republik Indonesia.
5.
PIHAK PERTAMA dalam hal ini Lembaga
berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk
mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Lembaga.
6.
PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja
selama 4 (empat) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan
dengan bukti yang sah.
7.
PIHAK KEDUA
sering terlambat dan tidak mengindahkan Nilai-nilai Lembaga.
PASAL 5
HONORARIUM & TUNJANGAN
- PIHAK KEDUA berhak atas gaji
pokok, uang lembur dan tunjangan dari pekerjaan
yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA. Rincian struktur pendapatan dibuat
dalam ketentuan tersendiri dan tidak dapat dipisahkan dari Surat
Perjanjian Kerja ini.
- PIHAK KEDUA tidak diperkenankan
memberitahukan nominal gaji dan Bonus Jika ada, kepada anggota tim
lainnya.
PASAL 6
WAKTU & KETENTUAN
- Surat
Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 22 Januari 2024
- Surat Perjanjian Kerja ini dapat
dibatalkan dan/atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
a. Salah
satu pihak menyatakan pemutusan hubungan kerja secara tertulis.
b. Diakhiri
oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
c. Dilakukannya
pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana yang
sudah diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
d. PIHAK
KEDUA mengajukan pengunduran diri Tiga bulan sebelum resmi non aktif dari Lembaga
dan disetujui oleh manajemen. Apabila tidak memenuhi ketentuan waktu tersebut,
maka hak PIHAK KEDUA tidak diizinkan.
e. PIHAK
KEDUA tidak memenuhi tugasnya atau dengan sengaja mengabaikan aturan dan
ketetapan Lembaga.
PASAL 7
KETENTUAN TAMBAHAN
- PIHAK KEDUA wajib menaati peraturan di Lembaga
Guru Ngaji Berdaya sebagai berikut:
a. Tidak
bekerjasama untuk atas nama Pribadi dan atau untuk urusan selain berkaitan
dengan lembaga dengan pihak-pihak yang sudah bekerjasama dengan Guru Ngaji
Berdaya (Ex. Donatur, Volunteer, Wali santri, Dll yang berhubungan dengan Yayasan
Guru Ngaji Berdaya)
b. Menjaga
nama baik Yayasan Guru Ngaji Berdaya
c. Hanya menggunakan nomer kontak milik Lembaga ketika
menghubungi customer maupun pihak pihak yang berhubungan dengan Lembaga, jika
disediakan.
d. Tidak diperkenankan menggunakan gadget milik pribadi /
untuk kepentingan pribadi, selama jam kerja, kecuali jam istirahat.
e. Menjaga
rahasia Guru Ngaji Berdaya yang termasuk rahasia Lembaga, yaitu:
-
Cara kerja atau sistem bisnis yang
dikelola Yayasan Guru Ngaji Berdaya
-
Seluruh konten yang ada di grup
whatsapp khusus karyawan
-
Semua dokumen kerja dan administrasi
internal Yayasan Guru Ngaji Berdaya
-
Segala dokumen laporan keuangan Yayasan
Guru Ngaji Berdaya
-
Segala materi Guru Ngaji Berdaya baik
berupa caption, materi membalas chat, dan materi melayani customer
-
Segala pengetahuan dan keahlian
khusus yang diajarkan atau didapatkan selama bekerja di Yayasan Guru Ngaji Berdaya
-
Segala relasi dan pihak-pihak terkait
kerjasama dengan Yayasan Guru Ngaji Berdaya
f.
Tidak Mengajarkan keahlian-keahlian
khusus kepada orang lain, kecuali kepada semua Tim. Yang dimaksud keahlian
khusus adalah keahlian yang tidak dimiliki Tim sebelum bekerja di Yayasan Guru
Ngaji Berdaya
g. Dilarang
keras bekerjasama dengan semua relasi di
luar naungan Lembaga Yayasan Guru Ngaji Berdaya
h. Tidak
menyebarluaskan rahasia Guru Ngaji Berdaya dan semua relasi kepada Pihak
di luar kepentingan Yayasan Guru Ngaji Berdaya
i.
Apabila karena suatu sebab, Tim putus
hubungan kerja dengan Yayasan Guru Ngaji Berdaya, maka Tim tetap mengizinkan
Guru Ngaji Berdaya untuk menggunakan foto, video, instagram, dan segala aset
Guru Ngaji Berdaya yang sudah dihasilkan oleh Tim
j.
Menjunjung tinggi kejujuran,
kegigihan dalam bekerja dan memiliki Attitude yang baik. Tidak membangkang
ketika diberi instruksi pekerjaan yang diberikan PIHAK PERTAMA
k. Dilarang
keras membuat komunitas sendiri baik secara offline maupun online kecuali
dibawah naungan Lembaga Yayasan Guru Ngaji Berdaya
l.
Apabila karena suatu sebab PIHAK
KEDUA putus hubungan kerja dengan Yayasan Guru Ngaji Berdaya, maka PIHAK KEDUA
tidak diperkenankan membuat usaha sejenis dengan usaha milik PIHAK PERTAMA
selama kurun waktu 2 (dua) tahun kedepan, terhitung setelah hari terakhir
bekerja.
PASAL 8
PENUTUP
- Surat perjanjian kerja untuk
waktu tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan
tanpa ada pengaruh dan/atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua
belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung
jawab.
- Ketentuan lain yang belum
tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibahas kedua belah pihak dengan
mengedepankan mufakat dan kekeluargaan
|
|
Klaten, 19 Januari 2024 |
|
|
|
PIHAK
PERTAMA |
PIHAK
KEDUA |
||
|
|
|
||
|
Dhohir
Subagyo, S.Pd.I Direktur
GNB |
…………………… |
||
Lampiran 1.
KETENTUAN
HONORARIUM
1.
Honorarium
diberikan setiap bulan yaitu pada tanggal 1 maksimal pukul 16.00 dikeluarkan
oleh Bagian Keuangan dan diberikan langsung oleh PIHAK PERTAMA
2.
Nilai gaji
yang disepakati adalah gaji normal setiap bulan, dan ketentuannya terlampir
dihalaman ini.
3.
Bonus
diberikan jika mencapai target yang telah ditentukan.
4.
Kedatangan
yang dianjurkan adalah 15 menit sebelum jam kerja dimulai atau pukul 07.50
lebih dari itu dianggap terlambat.
5.
Tidak ada
toleransi dalam keterlambatan demi kemajuan dan kenyamanan bersama, mari
menularkan energy Positif setiap datang untuk bekerja.
6.
Keterlambatan
jam pertama di potong Rp. 8.000 / Jam berlaku kelipatan.
7.
Keterlambatan
maksimal dalam 1 bulan adalah 2 kali dengan alas an yang masuk akal.
8.
Pemotongan
sebenarnya bukan tujuan utama, tujuan utamanya adalah menciptakan suasanya yang
nyaman, dan belajar tentang konsekwensi.
9.
Lembur
dihitung Rp. 8.000 / 60 Menit. dan berlaku kelipatan.
10. Lembur harus mengajukan ke bagian keuangan dan atasan
di masing masing divisi.
11. Segala sesuatu yang belum tertuang dalam perjanjian
ini dan dianggap penting akan menyusul.
12. Atas dedikasi dan loyalitasnya datang diawal waktu, tidak
pernah terlambat dan tidak pernah bolos dalam 1 bulan, diberikan bonus Cuma Cuma Rp. 50.000
Berikut contoh
rincian gaji bulanan
.png)
Comments
Post a Comment