Skip to main content

PERJANJIAN KERJA TIM GNB

 



PERJANJIAN KERJA TIM

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                           :

Tempat / Tgl lahir       :

No.KTP                       :

Alamat KTP                :

Nama Lembaga           :

Jabatan                        :

 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Guru Ngaji Berdaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama                           :

Tempat / Tgl lahir       :

Alamat                        :

No.KTP                       :

 

            Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Tim).

 

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

 

PASAL 1

Ketentuan

PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai  :

-          Status              :           Karyawan Training

-          Durasi              :           22 Januari  2024 s/d 22 Maret 2024

-          Posisi               :          

 

PASAL 2

HAK & KEWAJIBAN

  1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab.
  2. PIHAK KEDUA bersedia mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan, peraturan dan segala hal yang telah diatur oleh manajemen. Untuk daftar peraturan Lembaga telah terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
  3. PIHAK KEDUA sedang tidak bekerja atau ada ikatan perjanjian dengan Lembaga lain yang menyebabkan tidak bias memaksimalkan potensinya di Lembaga ini.
  4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA diharapkan dapat  bekerja secara profesional dan menciptakan positive vibes dalam bekerja
  5. PIHAK KEDUA berhak mendapat hak Cuti dari PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut :

-          Cuti Sakit dengan menyertakan surat keterangan dari dokter dan memberi surat / keterangan izin sebelum jam kerja, (tidak mengurangi jatah cuti tahunan)

-          Cuti bersalin/melahirkan diberikan 1 (satu) bulan untuk karyawan perempuan dan 3 (tiga) hari untuk karyawan pria dengan membawa fc. Akta kelahiran anak maksimal 1 minggu setelah kelahiran anak sebagai bukti. (Bagi Karyawan Perempuan Tetap Mendapatkan Gaji Pokok selama 1 bulan penuh).

-          PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti menikah selama 2 (dua) hari.

-          PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti untuk menikahkan anak selama 2 (dua) hari.

-          PIHAK KEDUA berhak cuti mengkhitankan anak selama 1 (satu) hari.

-          PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti jika ada pihak keluarga utama seperti Ayah, Ibu, atau saudara kandung yang meninggal selama 3 (empat) hari.

-          PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti jika ada pihak saudara yang meninggal selama 1 (satu) hari.

-          PIHAK KEDUA Berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 6 kali dalam 1 tahun (akumulasi) selain cuti tersebut diatas.

-          Ketentuan cuti yang sudah disebut diatas, tidak akan mengurangi gaji gaji pokok PIHAK KEDUA juga tidak mendapat uang kehadiran dan uang makan.

-          Untuk pengambilan cuti diluar batas ketentuan tersebut wajib melakukan pemberitahuan kepada HRD atau manajemen langsung untuk mendapat persetujuan dan akan dikenakan hilangnya gaji dan tunjangan sesuai dengan waktu cuti yang diambil.

-          Jika tidak masuk kerja dan tidak ada keterangan apapun dianggap mangkir / bolos dan mendapat surat peringatan 1.

  1. PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan dan disepakati oleh kedua belah pihak apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA Bersedia terus belajar mengembangkan potensinya untuk memajukan Lembaga sesuai bidangnya.
  3. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di divisi dan posisi apa saja serta pekerjaan yang disesuaikan dengan kebutuhan Lembaga di waktu tertentu.
  4. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
  5. PIHAK KEDUA bertanggung jawab menjaga kerahasiaan strategi, relasi, email, username, password, dan database Lembaga. Tidak diperkenankan memberi tahu, memberikan dan memperjualbelikan atau menggunakan untuk kepentingan di luar Lembaga.
  6. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang jasa perhargaan atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja waktu tertentu (kontrak) karena sudah diberikan setiap bulannya oleh PIHAK PERTAMA (ketentuan ada di pasal 5).
  7. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA terhadap Lembaga pada saat  berakhirnya kerja sama.
  8. PIHAK KEDUA mengajari tim (transfer knowledge) sebelum resign dari Lembaga.

 

PASAL 3

HARI KERJA & ATURAN

  1. PIHAK KEDUA WAJIB hadir dan mulai bekerja sesuai aturan Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Jam Kerja

Hari Senin - Sabtu      : Jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB

b.      Jam Istirahat (60 Menit)

Hari Senin - Sabtu      : Jam 11:30 WIB sampai dengan 12:30 WIB

(Bebas menggunakan waktu untuk Sholat, Istirahat & Makan)

c.       Staf Laki-laki wajib berjamaah di masjid. Staf Perempuan sholat di Kantor Wajib di awal Waktu / Bergantian jika Ramai Pengunjung.

d.      Sholat Ashar menyesuaikan waktu sholat di Awal Waktu.

e.       Libur Kerja

(i)      Setiap hari minggu

(ii)   Hari Raya Idul Fitri 6 Hari Kerja (sebelum dan sesudah hari H bisa disesuaikan berdasarkan maslahatnya). PIHAK KEDUA tetap mendapatkan uang kehadiran tanpa uang makan, mendapat THR. Minimal 1 kali Gaji Pkok.

(iii)                         hari raya idul adha 1 hari tanggal 10 Zul Hijjah

(iv)  Hari Besar Islam : Isra’ Mi’raj, Maulid Nabi, Tahun Baru Islam

(v)    Hari Kemerdekaan 17 Agustus

(vi)  Libur kerja tidak mempengaruhi gaji pokok.

(vii)                       Diperbolehkan mengganti hari libur minggu atau libur lainnya menjadi hari yang lain sesuai dengan kesepakatan bersama, jika hari minggu atau hari libur lainnya tetap masuk karena permintaan manajemen atau karena ada pelatihan dan hal-hal mendesak lainnya seperti adanya event / program.

f.        Perubahan jam kerja sangat memungkinkan dan sepenuhnya menjadi hak Lembaga dengan mempertimbangkan kebutuhan dan operasional Lembaga.

g.      Di masa pandemic / situasi darurat, PIHAK KEDUA WAJIB bekerja dari rumah WFH (Work From Home) jika dibutuhkan oleh Lembaga atau dalam kondisi tertentu sesuai dengan keputusan PIHAK PERTAMA dengan ketentuan jam kerja seperti biasanya.

  1. PIHAK KEDUA wajib  menggunakan perlengkapan yang sudah ditentukan PIHAK PERTAMA selama menjalankan tugas pekerjaannya.

 

PASAL 4

BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata :

1.         Di Kemudian hari PIHAK PERTAMA mengetahui bahwa PIHAK KEDUA telah memberikan informasi dan atau data dan atau keterangan yang tidak benar pada saat seleksi/rekrutmen.

2.         PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran tata tertib Lembaga yang dianggap berat meliputi:

a.       Membocorkan rahasia Lembaga kepada pihak kompetitor dan atau pihak yang bisa diasumsikan sebagai kompetitor dan atau bekerjasama dengan pihak luar yang bisa diasumsikan merugikan Lembaga.

b.      Berlaku tidak jujur dan atau melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik Lembaga.

c.       Terlibat pinjaman online, lembaga leasing, dan kartu kredit yang menyebabkan penurunan performa sehingga atau merugikan Lembaga.

d.      Membuat dan atau menciptakan kekacauan di tempat kerja.

e.       Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Lembaga.

f.        Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

g.      Melakukan perbuatan asusila dan atau perjudian di lingkungan kerja.

h.      Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusahaan di lingkungan kerja.

i.        Membujuk teman satu Lembaga atau orang lain di luar Lembaga untuk berprasangka buruk terhadap Lembaga dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Lembaga dan perundang-undangan.

j.        Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan aset database dan barang milik Lembaga dalam keadaan bahaya yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi Lembaga.

3.         PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi, atau

4.         PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset Lembaga maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.

5.         PIHAK PERTAMA dalam hal ini Lembaga berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Lembaga.

6.         PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 4 (empat) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.

7.         PIHAK KEDUA sering terlambat dan tidak mengindahkan Nilai-nilai Lembaga.

 

PASAL 5

HONORARIUM & TUNJANGAN

  1. PIHAK KEDUA berhak atas gaji pokok, uang lembur dan tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA. Rincian struktur pendapatan dibuat dalam ketentuan tersendiri dan tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian Kerja ini.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberitahukan nominal gaji dan Bonus Jika ada, kepada anggota tim lainnya.

 

PASAL 6

WAKTU & KETENTUAN

  1. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 22 Januari 2024
  2. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan/atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :

a.       Salah satu pihak menyatakan pemutusan hubungan kerja secara tertulis.

b.      Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.

c.       Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.

d.      PIHAK KEDUA mengajukan pengunduran diri Tiga bulan sebelum resmi non aktif dari Lembaga dan disetujui oleh manajemen. Apabila tidak memenuhi ketentuan waktu tersebut, maka hak PIHAK KEDUA tidak diizinkan.

e.       PIHAK KEDUA tidak memenuhi tugasnya atau dengan sengaja mengabaikan aturan dan ketetapan Lembaga.

 

PASAL 7

KETENTUAN TAMBAHAN

  1. PIHAK KEDUA wajib  menaati peraturan di Lembaga Guru Ngaji Berdaya sebagai berikut:

a.       Tidak bekerjasama untuk atas nama Pribadi dan atau untuk urusan selain berkaitan dengan lembaga dengan pihak-pihak yang sudah bekerjasama dengan Guru Ngaji Berdaya (Ex. Donatur, Volunteer, Wali santri, Dll yang berhubungan dengan Yayasan Guru Ngaji Berdaya)

b.      Menjaga nama baik Yayasan Guru Ngaji Berdaya

c.       Hanya menggunakan nomer kontak milik Lembaga ketika menghubungi customer maupun pihak pihak yang berhubungan dengan Lembaga, jika disediakan.

d.      Tidak diperkenankan menggunakan gadget milik pribadi / untuk kepentingan pribadi, selama jam kerja, kecuali jam istirahat.

e.       Menjaga rahasia Guru Ngaji Berdaya yang termasuk rahasia Lembaga, yaitu:

-          Cara kerja atau sistem bisnis yang dikelola Yayasan Guru Ngaji Berdaya

-          Seluruh konten yang ada di grup whatsapp khusus karyawan

-          Semua dokumen kerja dan administrasi internal Yayasan Guru Ngaji Berdaya

-          Segala dokumen laporan keuangan Yayasan Guru Ngaji Berdaya

-          Segala materi Guru Ngaji Berdaya baik berupa caption, materi membalas chat, dan materi melayani customer

-          Segala pengetahuan dan keahlian khusus yang diajarkan atau didapatkan selama bekerja di Yayasan Guru Ngaji Berdaya

-          Segala relasi dan pihak-pihak terkait kerjasama dengan Yayasan Guru Ngaji Berdaya

f.        Tidak Mengajarkan keahlian-keahlian khusus kepada orang lain, kecuali kepada semua Tim. Yang dimaksud keahlian khusus adalah keahlian yang tidak dimiliki Tim sebelum bekerja di Yayasan Guru Ngaji Berdaya

g.      Dilarang keras bekerjasama dengan semua relasi  di luar naungan Lembaga Yayasan Guru Ngaji Berdaya

h.      Tidak menyebarluaskan rahasia Guru Ngaji Berdaya dan semua relasi kepada Pihak di luar kepentingan Yayasan Guru Ngaji Berdaya

i.        Apabila karena suatu sebab, Tim putus hubungan kerja dengan Yayasan Guru Ngaji Berdaya, maka Tim tetap mengizinkan Guru Ngaji Berdaya untuk menggunakan foto, video, instagram, dan segala aset Guru Ngaji Berdaya yang sudah dihasilkan oleh Tim

j.        Menjunjung tinggi kejujuran, kegigihan dalam bekerja dan memiliki Attitude yang baik. Tidak membangkang ketika diberi instruksi pekerjaan yang diberikan PIHAK PERTAMA

k.      Dilarang keras membuat komunitas sendiri baik secara offline maupun online kecuali dibawah naungan Lembaga Yayasan Guru Ngaji Berdaya

l.        Apabila karena suatu sebab PIHAK KEDUA putus hubungan kerja dengan Yayasan Guru Ngaji Berdaya, maka PIHAK KEDUA tidak diperkenankan membuat usaha sejenis dengan usaha milik PIHAK PERTAMA selama kurun waktu 2 (dua) tahun kedepan, terhitung setelah hari terakhir bekerja.

 

PASAL 8

PENUTUP

  1. Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan/atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
  2. Ketentuan lain yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibahas kedua belah pihak dengan mengedepankan mufakat dan kekeluargaan

 

 

 

                  Klaten, 19 Januari 2024

 

 

PIHAK PERTAMA

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

 

 

Dhohir Subagyo, S.Pd.I

Direktur GNB

……………………

 

 

 

 



Lampiran 1.

KETENTUAN HONORARIUM

 

1.      Honorarium diberikan setiap bulan yaitu pada tanggal 1 maksimal pukul 16.00 dikeluarkan oleh Bagian Keuangan dan diberikan langsung oleh PIHAK PERTAMA

2.      Nilai gaji yang disepakati adalah gaji normal setiap bulan, dan ketentuannya terlampir dihalaman ini.

3.      Bonus diberikan jika mencapai target yang telah ditentukan.

4.      Kedatangan yang dianjurkan adalah 15 menit sebelum jam kerja dimulai atau pukul 07.50 lebih dari itu dianggap terlambat.

5.      Tidak ada toleransi dalam keterlambatan demi kemajuan dan kenyamanan bersama, mari menularkan energy Positif setiap datang untuk bekerja.

6.      Keterlambatan jam pertama di potong Rp. 8.000 / Jam berlaku kelipatan.

7.      Keterlambatan maksimal dalam 1 bulan adalah 2 kali dengan alas an yang masuk akal.

8.      Pemotongan sebenarnya bukan tujuan utama, tujuan utamanya adalah menciptakan suasanya yang nyaman, dan belajar tentang konsekwensi.

9.      Lembur dihitung Rp. 8.000 / 60 Menit. dan berlaku kelipatan.

10.  Lembur harus mengajukan ke bagian keuangan dan atasan di masing masing divisi.

11.  Segala sesuatu yang belum tertuang dalam perjanjian ini dan dianggap penting akan menyusul.

12.  Atas dedikasi dan loyalitasnya datang diawal waktu, tidak pernah terlambat dan tidak pernah bolos dalam 1 bulan,  diberikan bonus Cuma Cuma Rp. 50.000

 

Berikut contoh rincian gaji bulanan

 

 

Comments

Popular posts from this blog

20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda

#01 Doa sapu jagat, meminta kebaikan di dunia dan akhirat رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka.[1] #02 Doa memohon kemudahan اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً ALLOOHUMMA LAA SAHLA ILLAA MAA JA’ALTAHU SAHLAA, WA ANTA TAJ’ALUL HAZNA IDZAA SYI’TA SAHLAA. Artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engk au buat mudah. Engkau yang mampu menjadikan kesedihan (kesulitan) – jika Engkau kehendaki – menjadi mudah.[2] #03 Doa agar diperbagus akhir setiap urusan, juga diselamatkan dari kebinasaan dunia dan akhirat اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ ALLOOHUMMA AHSIN ‘AAQ...